Rabu 29 Mar 2023 19:49 WIB

KPK Ingatkan 33 Ribu Pejabat Segera Sampaikan LHKPN Periodik 2022

KPK mengingatkan sebanyak 33 ribu pejabat segera menyampaikan LHKPN periodik 2022.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. KPK mengingatkan sebanyak 33 ribu pejabat segera menyampaikan LHKPN periodik 2022.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK. KPK mengingatkan sebanyak 33 ribu pejabat segera menyampaikan LHKPN periodik 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat maupun wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 untuk segera melapor. Sebab, batas waktu pelaporan itu hanya sampai tanggal 31 Maret 2023.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, masih ada puluhan ribu pejabat yang hingga kini belum melaporkan LHKPN-nya. "Masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor atau delapan persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Ipi di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Ipi mengatakan, total ada 372.649 wajib lapor. Dari jumlah ini, jelas dia, sebanyak 339.623 penyelenggara negara atau sebesar 91 persen telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Ipi merinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 Wajib Lapor, sejumlah 18.259 atau 98 persen telah menyampaikan LHKPN-nya. Lalu, pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 13.834 atau 69 persen sudah melaporkannya.

"Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen," ungkap Ipi.

Selanjutnya, pada jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 Wajb Lapor, sejumlah 38.590 atau 90 persen telah melaporkan LHKPN-nya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Antara lain, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

Ipi menambahkan, bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement