Rabu 14 Sep 2016 20:47 WIB

Siswa Penganiaya Guru Terancam Tujuh Tahun Penjara

Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), digelar di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa AM (16 tahun). Terdakwa AM diancam pidana selama tujuh tahun penjara.

"Sidangnya sudah mulai digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin di Makassar, Rabu (14/9).

Sebelum kasus ini disidangkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korbannya untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang. Korban Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasehat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tuanya.

Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan. "Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata JPU Kejari Makassar Rustiani Muin.

Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan. Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung. Hanya saja, para pengujung tidak bisa menyaksikan secara langsung karena sidang tetutup untuk umum.

JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya. Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur. "Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," tegas Abdul Gofur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement