Jumat 12 Aug 2016 09:28 WIB

Kekerasan Terhadap Guru, Akom Salahkan UU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Siswa menggelar demonstrasi menentang kekerasan guru.
Foto: www.republikmadura.blogspot.com
Siswa menggelar demonstrasi menentang kekerasan guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin menilai, kekerasan yang terjadi kepada seorang guru sebuah SMK di Makassar akibat dari UU yang baru.

Menurutnya, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan berpengaruh terhadap perilaku anak didik.

''Ini kan sistem balajar mengajar dengan UU yang baru. Itulah konsekuensi ideologi kapitalisme yang kuat mempengaruhi UU itu,'' kata Akom, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Akibatnya, kata dia, ada guru yang takut sama muridnya, termasuk juga sama orang tua murid. Ia menilai, guru tidak diberikan kewenangan untuk mendidik anak di sekolah, karena setiap saat orang tuanya mengawasi.

Padahal, Akom menuturkan, keinginan anak-anak tidak bisa semuanya dipenuhi. Sebab, tidak bijaksana kalau segala sesuatu yang diinginkan anak dituruti begitu saja, apalagi sampai marah pada pihak lain, yang belum tentu anak didik itu benar.

''Jadi saya kira ini konsekuensi dari UU yang ada. Ini pelajaran buat orang tua semuanya,'' ujar dia.

Oleh karena itu, Akom meminta perlu dibuat aturan, supaya para guru yang bekerja dengan tenang, meski gajinya kecil. Apalagi di Kota besar, lanjut dia, dimana guru pergi ke sekolah naik motor, namun anak didik berangkat mobil, karena orang tuanya kaya raya.

Akibatnya,posisi guru lemah di mata anak didik, yang membuat mereka tidak sungkan dan malah melawan guru mereka. ''Tugas Mendikbud memperbaiki yang baru. Paling tidak peraturan menterilah,'' kata politisi Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement