Rabu 21 Sep 2016 07:12 WIB

Siswa Penganiaya Guru Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus penganiayaan siswa terhadap gurunya dengan terdakwa MA (16) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutannya itu sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun dan ini lebih ringan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/9).

Sidang lanjutan yang digelar secara tertutup untuk umum ini tetap didakwa pada pasal 170 ayat (2) ke 2 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Rustiani menyatakan, penerapan pasal yang disangkakan ini sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya dalam hal ini Dasrul (52) selaku guru sekolahnya. "Saya rasa hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," katanya.

Tuntutannya, kata Rustiani, lebih ringan diberikan lantaran terdakwa masih di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar, sehingga dirinya tidak memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan sangkaan pasalnya.

"Tuntutan ini lebih ringan dan memang kita mengambil yang terbawah. Banyak pertimbangannya, salah satunya karena terdakwa masih berada di bawah umur sehingga tidak dituntut dengan hukuman maksimal," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai bila tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut keliru. Menurut dia, hukuman yang dituntutkan terhadap kliennya tersebut dianggap masih tinggi.

"Tuntutan JPU ini terlalu tinggi, apalagi ini untuk anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan. Kita nanti akan ajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutannya," katanya.

Apalagi pada pasal 170 ayat (2) ke 2 yang dijeratkan terhadap kliennya itu tidak memenuhi unsur secara primair karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya.

Justru menurut dia, terdakwa yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya itu sangatlah keliru.

"Saya pastikan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis, atas tuntutan JPU pada sidang mendatang," kata Abdul Gafur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement