REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tim Penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya menerapkan pasal berlapis pada terdakwa kasus penganiayaan guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyanto yang dibunuh oleh murid sendiri berinisial HI. HI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan secara sengaja, dan Pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan.
"Ancamannya 15 tahun hukuman penjara," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Budi Wardiman seusai menemui perwakilan pengunjuk dari komunitas Gerakan Solidaritas Duka Budi Duka Guru Kita saat berunjuk rasa`di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga, Guru Budi Sempat Ceritakan Pemukulan Dirinya.
Pasal 338 KUHP itu merupakan dakwaan primer, sedangkan pasal 335 ayat 3 merupakan dakwaan subsider. Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada terdakwa kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, HI dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal terhadap pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan guru seni rupa itu meninggal dunia, karena dinilai terlalu ringan.
Oleh karenanya, pada Kamis (8/2) pagi, ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura, berunjuk rasa ke Mapolres Sampang, menuntut keadilan dalam kasus tragedi pendidikan dengan korban Ahmad Budi Cahyanto itu.
Para pengunjuk rasa ini menilai, penerapan Pasal 335 ayat 3 KUHP untuk kasus siswa HI yang membunuh gurunya sendiri itu, tidak memenuhi rasa keadilan publik.
"Hemat kami sangat tidak tepat, apalagi nantinya masih ada upaya-upaya diversi pada pembunuh gurunya itu," ujar juru bicara Kahmi dari unsur pengacara Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi merupakan satu dari 20 pengacara yang ditunjuk oleh Kahmi Madura untuk mengawal kasus pembunuhan dengan korban Ahmad Budi Cahyanto itu.
Ia menjelaskan, Kahmi dan HMI peduli atas kasus itu karena korban merupakan anggota Kahmi Madura dan merupakan mantan aktivis lembaga kekaryaan HMI, yakni Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI), sebuah organisasi semi otonom di bawah naungan HMI Cabang Malang.
Selain ke Mapolres Sampang, aksi damai, gabungan komunitas yang mengatas namakan diri "Gerakan Solidaritas Duka Budi, Duka Guru Kita" itu juga ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Di institusi itu, Kahmi dan elemen ormas lainnya meminta agar tim penyidik kasus itu, memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Sampang agar HI tidak hanya dijerat pasal 335 ayat 3 saja, tetapi juga Pasal 338 KUHP.
Dasarnya, karena berdasarkan penelitian pengacara Kahmi, pukulan yang dilakukan tersangka terarah pada titik lemah tubuh manusia, dan itu hanya bisa diketahui oleh orang tertentu, yakni yang memiliki teknik bela diri.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan restorative justice sehingga terwujud keadilan bagi keluarga korban dan membuat efek jera bagi pelaku.