REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan dua warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan Basarun Mustajab (29) guru honorer Sekolah Dasar Negeri 4 Rarang.
"Tersangka sudah ditahan. Mereka dimasukkan ke dalam sel tahanan pada Kamis (15/6) malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur AKP Joko Tamtomo, ketika dihubungi dari Mataram, Jumat.
Penyidik Polres Lombok Timur menahan pelaku untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri.
Dua tersangka pelaku itu diduga menganiaya Basarun Mustajab pada Sabtu (3/2). Penganiayaan diduga dilakukan ayah dan kakak dari salah seorang siswa di dalam ruang kelas VI B dan disaksikan murid yang sedang belajar.
Kedua tersangka pelaku juga dilaporkan merusak kaca jendela ruang kelas V dan kelas VI. Dari keterangan Basarun Mustajab kepada polisi, tindak penganiayaan berawal dari dua siswa kelas VI B yang tidak saling bertegur sapa. Sang guru kemudian mencoba untuk mendamaikan kedua muridnya dengan cara saling memaafkan.
Namun salah satu dari siswa tidak mau saling bermaafan, Basarun kemudian mengatakan akan memindahkan salah satunya ke ruang kelas VI A.
Mendengar hal itu, salah seorang siswa merasa takut dan menangis minta pulang sambil menelepon orang tuanya untuk menjemput di sekolah.
Beberapa menit kemudian orang tua siswa tersebut datang ke sekolah bersama anaknya (kakak dari siswa). Keduanya dalam keadaan emosi. Tanpa berkata apa pun keduanya diduga memukul Basarun.
Informasi yang diperoleh, Basarun adalah salah seorang guru honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di SDN 4 Rarang. Guru tersebut juga diketahui merangkap sebagai operator sekolah.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB H Ali Rahim mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan dua orang wali murid terhadap Basarun Mustajab hanya karena persoalan sepele.
"Saya berharap aparat penegak hukum memproses kasus tersebut dengan seadil-adilnya sehingga bisa menjadi efek jera," katanya.