Rabu 14 Sep 2016 19:57 WIB

Dua Proyektor di Ruang Sidang Kasus Kematian Mirna Terbakar

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9) siang, diwarnai dengan insiden terbakarnya proyektor. Setelah proyektor milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbakar, kini percikan api cukup besar muncul dari proyektor yang akan dipergunakan kuasa hukum pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso.

Akibatnya, seluruh pengunjung yang berada di ruang sidang tersebut gaduh. Sejumlah pengunjung pun tampak terganggu dengan bau hangus yang diakibatkan kebakaran tersebut. Kejadian itu pun menguras waktu sidang. Pasalnya, saat itu pada pukul 14.45 WIB, sidang kebetulan baru akan dilanjutkan setelah diskors untuk shalat dan makan siang.

Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan. Rencananya, Budiawan masih akan menjawab pertanyaan yang kini dilontarkan oleh JPU. Namun, karena kejadian itu sidang terganggu.

Sebelumnya diberitakan, proyektor dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hangus terbakar dan mengeluarkan asap putih. Sontak, para pengacara yang hadir pun merasa panik atas insiden tersebut.

"‎Tolong cepat padamkan. Bahaya ini kalau sempat mengenai pak Ardito (JPU)," ujar salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menyadari hal itu Ketua Tim JPU, Ardito Mawardi pun tampak terkejut lantaran ‎proyektor yang terbakar tak jauh dari tempat duduknya di depan ruang sidang.

"Ia pak, tolong segera dicabut kabelnya. Ini bahaya," ucap Ardito kepada salah satu pegawai PN Jakarta Pusat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement