Selasa 13 Sep 2016 12:36 WIB

Rekonstruksi Perampokan di Pondok Indah Digelar dari Karawaci

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian bersenjata mengamankan rumah korban perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas kepolisian bersenjata mengamankan rumah korban perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan rekontruksi kasus perampokan rumah mewah di kawasan Pondok Indah yang terjadi pada Sabtu (3/9) lalu. Rekontruksi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dari Rumah Sakit Qadr Karawaci, Tangerang, Provinsi Banten.

Pantauan Republika.co.id di lokasi, tampak kelima tersangka yang sudah ditangkap atas kasus tersebut mempraktikkan adegan saat merencanakan perampokan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange dan bercelana pendek.

"Semuanya nanti ada 49 adegan," ujar salah satu petugas polisi di tengah-tengah proses rekontruksi tersebut.

Di lokasi rekontruksi pertama tersebut, pemimpin perampokan itu, Adhi Jhon Suryadi alias AJS (38) mempraktikkan perencanaan perampokan itu dengan menaiki mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam. AJS bersama salah satu rekannya juga sempat menggambar rumah milik korban Asep Sulaiman ke luar mobil.

Setelah itu, AJS kembali naik ke dalam mobil untuk membagi tugas kepada keempat tersangka lainnya, yaitu S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42). Kelima pelaku juga sempat berpindah ke kantin tersebut untuk mematangkan aksinya.

Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti di berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, hari ini rekontruksi tersebut juga akan dilakukan di lokasi perampokan, yaitu di di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kelima tersangka akan dibawa ke TKP, tersangka juga didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi.

Menurut Hendy, rekonstruksi kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut memang akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. "Dimulai dari Rumah Sakit Qadr, kemudian Hotel Asri Ciputat, depan RS Pondok Indah, dan rumah korban," kata Hendy.

Dalam kasus ini, kelima tersangka itu dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement