Rabu 07 Sep 2016 22:41 WIB

Pakar: Putusan MK Bukti Kejakgung Paksakan Kasus Pemufakatan Jahat

Pakar hukum Margarito Kamis.
Foto: Antara
Pakar hukum Margarito Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum negara Margarito Kamis memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menilai majelis hakim MK telah menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bekas dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

"Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya," katanya, Rabu (7/9).

Margarito juga mengatakan, sejak awal ia menilai Kejagung terkesan memaksakan penanganan kasus pemufakatan jahat tanpa adanya bukti konkrit. Sehingga wajar jka MK mengabulkan gugatan yang diajukan Setya Novanto.

"Dari dulu saya sering katakan, kejaksaan mengada-ada," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE.

Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.

Ada pun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement