REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan penanganan kasus eksploitasi yang dialami oleh Seni, pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah, yang bekerja di Malaysia. Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam ketika pekerja migran diperlakukan tidak manusiawi.
Kementerian ini, bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini. Mereka mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum bagi korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia.
Seni, yang telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga, dilaporkan mengalami jam kerja berlebihan tanpa upah yang layak dan istirahat yang cukup. KP2MI dan KBRI memberikan pendampingan langsung, memfasilitasi komunikasi dengan keluarganya, serta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuknya.
Mukhtarudin menegaskan komitmen kementeriannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Kementerian akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia hingga kasus ini dituntaskan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan setiap kekerasan atau penipuan yang terkait dengan penempatan pekerja migran.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.