Rabu 07 Sep 2016 18:55 WIB
MK Kabulkan Gugatan Setnov

Masinton: Putusan MK Bisa Jadi Acuan Revisi UU Soal Penyadapan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai dikabulkannya gugatan Setya Novanto oleh MK soal rekaman 'Papa Minta Saham', bisa dijadikan acuan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyadapan.

"Pengaturan penyadapan itu bisa dibuat dalam RUU atau merevisi UU yang ada untuk mengaturnya dalam satu payung hukum," kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (7/9).

Menurutnya kekurangan yang ada saat ini adalah penyadapan tidak diatur dalam satu payung UU. Maka dari itu, baik pemerintah ataupun DPR harus mempunyai inisiatif memperbaiki pengaturan penyadapan tersebut. Apalagi, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.

"Saat ini kepolisian punya kewenangan menyadap, BNN punya, KPK juga, BIN dan kejaksaan juga dan diatur oleh UU lembaga masing-masing. Idealnya juga diatur satu payung UU," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement