Selasa 06 Sep 2016 22:00 WIB
Kasus Pembunuhan Mirna

Imigrasi Deportasi Saksi Ahli Jessica

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (ilustrasi)
Foto: Muhammad Adimaja
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mendeportasi saksi ahli kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida Beng Beng Ong, yang merupakan warga negara Australia. Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso itu dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6/2011 berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Pihak Imigrasi pun mewajibkan Beng Beng Ong untuk kembali ke kampung halamannya di Australia paling lambat Rabu (7/9) pukul 05.00 WIB. Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan.

"OBB (Beng Beng Ong) dicekal ke Indonesia selama 6 bulan. Saat ini paspornya masih kami tahan dan akan dikembalikan di Bandara Soekarno Hatta ketika dia hendak kembali ke Australia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan.

Tato menjelaskan bahwa kesalahan Beng Beng Ong adalah dia mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK). Menurutnya seharusnya yang bersangkutan datang dengan visa tinggal terbatas sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan Ong disebut Tato lebih mengarah pada "tidak menaati peraturan perundang-undangan" daripada tindak pidana, seperti Pasal 122 UU No. 6/2011. Beng Beng Ong, kata Tato, telah diawasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak WN Negeri Kanguru itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.

Pada sidang yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta itu, jaksa penutut umum sempat berselisih pendapat dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso karena mempermasalahkan visa kedatangan saksi ahli Beng Beng Ong.

Setelah sidang selesai, Selasa (6/9) pagi, Beng Beng Ong yang hendak berangkat ke Australia diperiksa oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan penahanan paspor, kemudian Ong diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.

Pemeriksaan di Imigrasi Jakpus dilakukan dari pagi hingga pukul 17.30 WIB. Saat pemeriksaan, WN Australia itu didampingi oleh empat orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Yudi Wibowo Sukinto yang juga pengacara Jessica Wongso.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement