Selasa 06 Sep 2016 17:18 WIB

KLHK Libatkan KPK Usut Kasus Karhutla

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menko PMK Puan Maharani, dan Irwasum Mabes Polri Irwasum Polri Dwi Priyatno saat memberikan keterangan pers usai vidio confrence penanganan Karhutla di Mabes Polri, Jakarta,
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menko PMK Puan Maharani, dan Irwasum Mabes Polri Irwasum Polri Dwi Priyatno saat memberikan keterangan pers usai vidio confrence penanganan Karhutla di Mabes Polri, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, upaya untuk melibatkan KPK merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Siti mengatakan KLHK harus terus melakukan kerja sama dengan semua penegak hukum untuk mengatasi kasus Karhutla yang selalu terjadi setiap tahun.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk terus melakukan penegakan hukum, kalau perlu meminta bantuan KPK," kata Siti dalam konferensi pers di kantor KLHK, Selasa (6/9).

(Baca juga: Kapolri: SP3 Kasus Karhutla Bisa Dibuka Lagi)

Siti mengatakan, belum lama ini KPK sudah memberikan data mengenai perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Sumatra. Berdasarkan data KPK, kata Siti, ada begitu banyak perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin.

Siti mengatakan, dari 475 perusahaan yang ada, perusahaan yang memiliki HGU (hak guna usaha) hanya 152 perusahaan. Kemudian yang memiliki IUP (izin usaha perkebunan) hanya 145 perusahaan, yang memiliki izin lokasi hanya 21 perusahaan.

"Sisanya, 127 perusahaan tidak memiliki izin. Ini perlu ditelusuri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement