Selasa 06 Sep 2016 15:14 WIB
Kasus Pembunuhan Mirna

Saksi Ahli dari Pihak Jessica Diamankan Imigrasi

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Patologi Forensik Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, yang menjadi saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-18 kemarin, diamankan oleh pihak imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Pihak imigrasi mengamankan Beng Ong karena bermasalah dengan visa kunjungan yang dipakainya untuk masuk ke Indonesia. Saksi ahli kasus 'kopi sianida' tersebut diamankan saat akan terbang ke Singapura Selasa pagi.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kemenkumham, Heru Santoso membenarkan tentang pengamanan warga Australia tersebut. Menurutnya, Beng Ong akan dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya berkunjung ke Indonesia.

"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (6/9).

Hingga kini pihak Imigrasi Jakarta Pusat masih memeriksa Beng Ong. Namun, Heru belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. "Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belum bisa bicara banyak," katanya.

Sampai saat ini, belum ada satupun dari tim pengacara Jessica yang berbicara terkait penangkapan Beng Ong. Pasalnya, pengacara Jessica tidak ada yang bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Jessica yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mempermasalahkan legalitas Beng Ong. JPU mengungkit masalah administrasi kunjungan Beng Ong ke Indonesia, lantaran dirinya merupakan warga asing.

Dalam sidang itu, JPU Ardito Muwardi menanyakan dengan visa apa saksi dari Australia tersebut jauh-jauh datang ke Indonesia. Kemudian, Beng Ong mengaku bahwa dia datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sejak Sabtu (3/9) kemarin.

Terkait hal ini, JPU mengacu pasa Undang-undang Nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu terdapat poin yang menyebutkan kalau seorang warga asing yang datang dalam rangka me jalankan profesi dan mendapat bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement