Selasa 30 Aug 2016 17:11 WIB

Kemenhub Minta 19 Perlintasan Sebidang di Jakarta Ditutup

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Perlintasan kereta api
Foto: Republika
Perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 19 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan 19 perlintasan sebidang tersebut telah dilengkapi oleh jalan layan (flyover) atau jalan terowongan (underpass). "Penutupan perlintasan ini untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA bagi masyarakat serta pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan di wilayah DKI Jakarta," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/8).

Prasetyo menjelaskan penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor KA.101/2/3 PHB 2015 tertanggal 15 Desember 2015 Tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ke-19 perlintasan tersebut, ialah untuk Lintas Duri-Tangerang, yaitu Rawa Buaya 1, Rawa Buaya 2. Jalur Lingkar Jakarta, di antaranya Jalan Bandengan Utara, Jalan Bandengan Selatan, Jalan Tubagus Selatan, KH Hasim Ashari, Pramuka 1, Pramuka 2, Letjen Soeprapto, Jalan Kramat Bunder, Jalan Angkasa.

Lintas Tanah Abang-Serpong, yaitu Pejompongan 1 dan Pejompongan 2. Lintas Manggarai Bekasi, yaitu Pondok Kopi Penggilingan Perlintasan Sebidang.

Berikutnya lintas Manggarai Bogor, yaitu Jalan Lapangan Roos 1, Jalan Lapangan Roos 2, Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Pasar Minggu dan Jalan Tb Simatupang. "Saat ini semakin lama 'headway' (waktu kedatangan antarsatu kereta dengan yang lain), rangkaian kereta api semakin panjang, ditambah KRL, semakin memperihatinkan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement