Selasa 30 Aug 2016 02:30 WIB

Pengacara Jessica Persoalkan Pemanggilan Kembali Saksi Fakta

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, mempersoalkan pemanggilan kembali saksi fakta dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Jakarta Pusat.

Otto menyesalkan hal ini karena sebelumnya dia sudah meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan semua saksi fakta sebelum masuk ke saksi ahli.

"Ini jadi kebalik-balik, seharusnya saksi fakta dahulu baru ahli, karena saksi ahli bertugas untuk mencerahkan tentang fakta. Kalau fakta sudah cukup jelas, untuk apa keterangan ahli?" ujar Otto seusai menjalani lanjutan sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Adapun yang dimaksudkan Otto adalah pemanggilan kembali saksi fakta, yaitu dua orang dokter umum di RS Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto, yang sempat memberikan tindakan medis kepada Mirna dan menyatakan bahwa korban meninggal dunia.

Kedua saksi fakta ini kembali dihadirkan setelah sebelumnya sudah dilakukan pendalaman keterangan saksi ahli mulai dari ahli kedokteran forensik, forensik digital, psikolog, ahli toksikologi, sampai ahli hukum pidana. Menurut Otto, hal tersebut memang tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dalam praktiknya itu lazim dilakukan.

Dia pun menilai JPU memanggil kembali saksi fakta untuk memperkuat anggapan bahwa korban Mirna meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB, seperti yang sempat disampaikan oleh saksi ahli toksikologi Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta.

Dalam persidangan, kedua dokter umum RS Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto, memang meyakini Mirna sudah meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit ("dead on arrivel") berdasarkan tanda-tanda seperti henti napas, henti jantung dan tidak ada respons.

Meski begitu, mereka tetap harus melakukan tindakan medis standar seperti resusitasi jantung paru (RJP) dan rekam kerja jantung dengan elektrokardiograf (EKG) untuk memastikan kemastiannya.

Tindakan-tindakan itu dilakukan selama setengah jam sampai akhirnya Mirna dinyatakan meninggal secara medis pada 18.30 WIB dan tertuang dalam rekam dan resume medis. "Jadi kalau data itu dilihat lima atau sepuluh tahun lagi, yang dipakai adalah pukul 18.30 WIB," kata Otto.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement