Sabtu 27 Aug 2016 01:58 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Narkoba jenis ekstasi (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Narkoba jenis ekstasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Jaringan narkoba internasional ini sebelumnya sempat tiga kali berhasil lolos selundupkan narkoba melalui jalur udara.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan Ipin, (46 tahun) yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan menenteng dua koper berisikan lima kilogram sabu dan dua ratus butir ekstasi.

"Dia posisinya sudah lolos X-Ray, lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan dalam Rilis Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016).

Kepada polisi, Ipin mengaku kedatangannya ke Jakarta dengan membawa barang tersebut atas perintah AM, yang saat itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.

Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP.

"KD sendiri sampai saat ini masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia," ujarnya.

Nantinya, TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW dan Papay yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

"AM sendiri mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di rekening bank miliknya," kata Kombes John menambahkan.

Atas perbuatan pelaku itu, selain dijerat dengan Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, AM juga dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement