Senin 15 Aug 2016 08:18 WIB

Aturan Ganjil-Genap Cegah Pemalsuan Plat Kendaraan

Mobil melintas di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat saat pemberlakuan uji coba Ganjil Genap, Kamis (4/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mobil melintas di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat saat pemberlakuan uji coba Ganjil Genap, Kamis (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan peraturan ganjil genap yang boleh melintasi sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta dengan angka yang lebih spesifik dinilai dapat mencegah adanya pemalsuan plat nomor kendaraan.

Pengamat transportasi Djoko Setijawarno dalam keterangan tertulisnya mengatakan penerapan angka terakhir nomor plat yang ditetapkan pada hari tertentu seperti yang dilakukan di Beijing, Cina.

"Caranya yang dilarang angka akhir dari plat kendaraan. Hari Senin yang dilarang plat nomor berangka 1 dan 6, Selasa 2 dan 7, Rabu 3 dan 8, Kamis 4 dan 9, Jumat 5 dan 0. Angka tersebut hanya berlaku tiga bulan sekali, kemudian bergeser untuk hari Selasa 1 dan 5 dan seterusnya, sehingga dengan cara ini sulit untuk memiliki plat kendaraan ganda alias pemalsuan," kata Djoko, Ahad (14/8).

Sementara untuk hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional semua kendaraan diperbolehkan melintas. Selain itu, kata Djoko, sanksi yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran cukup berat yakni pencabutan ijin kepemilikan kendaraan pribadi sementara untuk membeli kendaraan baru memiliki kuota yang terbatas.

Peraturan tersebut, lanjut Djoko, dilakukan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Dukungan pelayanan transportasi umum dimaksimalkan dengan menekan tarif perjalanan yang sangat rendah dan bahkan diskon bagi penumpang pelajar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement