Rabu 10 Aug 2016 17:58 WIB

Mabes Polri Tunda Penyelidikan Kasus Haris Azhar

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri telah menunda penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar. Saat ini, penyidik fokus untuk menelusuri informasi yang diberikan oleh Koordintor Kontras tersebut.

"Fokus di tim independen, laporan pencemaran nama baik distop," ujar Boy, Rabu (10/8).

Boy menjelaskan, laporan yang dilakukan TNI, Polri, dan BNN sementara ini ditunda terlebih dahulu. Polri memberikan kesempatan kepada tim investasi yang dibentuk oleh Irwasum Polri untuk lebih dulu menindak lanjuti informasi pengakuan Freddy Budiman.

Tim ini, kata Boy, terdiri dari 18 orang. Mudah-mudahan sambungnya tim tersebut mampu mengungkap dan memberikan gambaran secara utuh dalam waktu dua sampai tiga bulan kedepan.

Termasuk di dalamnya pengakuan Freddy terkait dugaan aliran dana Rp 90 miliar kepada anggota Polri. Saat ini, dugaan tersebut sedang dicari oleh tim investigasi. "Kalau ngomong hukum ada gratifikasi, penyuapan kan itu kami cari, perkara penyuapan yang mana, tim ini yang akan mencari," ujar Boy.

Boy mengatakan, fakta-fakta yang dikumpulkan nantinya dapat dijadikan sebagai bukti permulaan dugaan yang akan diserahkan kepada Bareskrim. "Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses projustisia (proses hukum). Tim investigas masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement