Rabu 03 Aug 2016 14:19 WIB

Cara Kerja Sianida yang Membunuh Mirna dalam Hitungan Detik

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus "kopi sianida", kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8). Persidangan ke-10 tersebut menghadirkan ahli forensik dari RS Polri, Dr Slamet Purnomo yang menjelaskan cara kerja racun sianida saat dikonsumsi.

Dr Slamet menjelaskan hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertanyakan kondisi jenazah Wayan Mirna Salihin pascamenenggak kopi.

"Hal ini karena sianida menyerap oksigen dari darah, terutama yang lari ke otak, sehingga korban akan sesak napas. Yang kena paru-paru, lalu ke jantung dan berakhir koma dan tewas,” ucap Slamet dalam kesaksiannya di persidangan.

Secara teoritis, menurut Slamet, racun sianida akan langsung bekerja (mematikan) dalam hitungan detik saja. "(Sekitar) 1-2 detik racun sianida langsung bekerja. Atau paling lambat lima detik,” ucap dia.

Slamet juga mengatakan, racun sianida tersebut sebenarnya terdapat di rokok. Namun, kata dia, racun di rokok jumlahnya hanya sedikit. "Di rokok ada sianida, dan itu sangat sedikit sekali. Itu ada di dalam darah, bukan lambung," jelas dia.

Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P-21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus Jessica sudah digelar sejak 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sampai hari ini sidang Jessica tersebut masih berlangsung alot lantaran JPU belum bisa membuktikan secara nyata bahwa Jessica yang menaruh racun di minuman es kopi yang diminum Mirna.

Pada Rabu (3/8) hari ini, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Sebelumnya, pihak JPU berencana menghadirkan saksi polisi dan kedua ahli, yaitu ahli TI dan ahli forensik. Namun, informasi terakhir disebutkan hanya Dr Slamet Purnomo yang dapat dihadirkan dalam sidang Jessica ke-10 kalinya tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement