Selasa 26 Jul 2016 11:55 WIB

40 Terpidana Mati di Nusakambangan Menunggu Keputusan Eksekusi

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada 40 terpidana mati di Nusakambangan. Namun masih belum dipastikan berapa jumlah yang masuk dalam eksekusi mati jilid III ini.

"Banyak, di Lapas Nusakambangan terpidana mati itu ada 40an. Tapi masih kita verifikasi mana yang sudah memenuhi syarat," ujar Rum di Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/7).

Rum mengatakan, seluruh tersangka terpidana mati ada 152 orang. Mereka terdiri dari 92 pelaku pembunuhan, dua orang terduga terorisme, dan 58 gembong narkotika.

Namun Rum membenarkan bahwa mereka yang akan dieksusi mati akan terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, tambahnya izin menjenguk terpidana juga dihentikan. "Itu dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati," ujar dia.

Rum juga menjelaskan soal 16 orang yang diduga akan dieksekusi kali ini. Menurut dia, 16 orang ini merupakan anggaran yang telah disiapkan oleh pihak kejaksaan, namun tentang apakah pada saat pelaksanaan lebih dari 16 atau kurang, ini yang masih diverifikasi.

"Sudah dicoret anggaran untuk 16 orang, terapi jumlah yang dieksekusi tentu kita prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya," kata Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement