REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik.
Usai terpilih, Juri berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan terus berlanjut, seperti selama empat tahun di bawah Almarhum Husni Kamil Manik. “Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan,” ujar Juri seperti dikutip dari laman resmi KPU pada Selasa (19/7).
Menurutnya juga, pemilihan dirinya sebagai ketua cukup dianggap sebagai situasi yang biasa, dan bukanlah hal yang berlebihan. Sehingga semua kegiatan dan program bisa terus berjalan secara kolegial. (Baca: Juri Ardiantoro Terpilih Jadi Ketua KPU)
“Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Almarhum Husni Kamil Manik,” ujar Juri.
Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan penentuan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah, dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.
“Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” ujar Sigit.