Selasa 12 Jul 2016 15:05 WIB

Hadar Nafis Gumay Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
 Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepakat untuk menunjuk Hadar Nasif Gumay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal beberapa waktu lalu. Penunjukan Hadar dilakukan dalam rapat pleno KPU, sebagai tindak lanjut rapat pleno pada Senin (11/7), yang mengamanatkan untuk memilih Plt Ketua KPU.

''Yang kami sepakati secara musyarawah mufakat adalah Hadar Nasif Gumay akan menjadi Plt. Jabatan ini akan diemban sampai dengan terpilihnya ketua KPU definitif,'' kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, usai menggelar rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7).

Terpilihnya Hadar diputuskan melalui musyawarah mufakat, dalam rapat yang dipimpin oleh Hadar sendiri. Menurut, Sigit, enam komisioner tersebut satu suara memilih Hadar, tanpa ada perdebatan.

Ketua definitif, kata Sigit, akan dipilih pada Senin (18/7), pekan depan. Sehingga, Hadar hanya menjabat sebagai Plt paling tidak hanya sepekan.

Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif. Belum sampai kepada menandatangi PKPU atau memegang kuasa anggaran. ''Kalau pemilihan ketua KPU yang definitif, dipilih oleh angota KPU, bisa musyawarah atau voting. Tapi biasanya musyawarah mufakat,'' kata Sigit.

Selain memutuskan itu, KPU juga akan memproses lebih lanjut menyangkut PAW anggota KPU yang kewenangannya ada pada presiden. Sebab, dalam undang-undang menyebutkan anggota KPU harus ada tujuh orang. ''Saat ini kurang satu yang seharusnya 7, sehingga anggota KPU menjadi tidak lengkap,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement