REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama Husni Kamil Manik selaku ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia. Keputusan itu disampaikan dalam majelis sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Jumat (22/7).
Sebelumnya, Husni diadukan ke DKPP oleh calon anggota DPR RI 2014-2019, Agus Makmur Santoso. Agus menuding ketua KPU itu tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI No PW/1641/DPR-RI/XI/2015 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
Surat tersebut dikatakan telah dikirimkan Agus kepada Husni pada 3 November 2015. Namun demikian, surat tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Husni sampai April 2016.
Salah satu anggota majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, Husni dalam menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI tersebut sudah bekerja sesuai dengan mekanisme pengambilan kebijakan yang berlaku dalam internal kelembagaan KPU. Menurut dia, Husni menjalankan tugasnya secara profesional dengan penuh kehati-hatian.
“Kebijakan dalam menindaklanjuti surat tersebut bukan merupakan tindakan pribadi Teradu yang mengatasnamakan KPU RI,” ujar Nur.
Ia menuturkan, Husni telah meninggal dunia sebelum perkara yang diajukan Agus diputus oleh lembaga terkait. Karena itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama Husni atas perkara tersebut.
“Lewat putusan DKPP, kami menyatakan teradu telah bekerja secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi keadilan dalam melakukan proses PAW Agus Gumiwang Kartasasmita,” kata Nur.