REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung), Arminsyah menilai mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan hanya ingin pamer dengan membuat proyek pengadaan mobil listrik untuk kegiatan APC XXI di Bali tahun 2013 lalu. Namun hal itu justri membuat Dahlan tersandung dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32 miliar.
"Waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya terlihat hebat. Dia tahu ini enggak benar dan negara bisa rugi tapi (dia) bodo amat yang penting gue ngetop masa bodo negara rugi," ujarnya.
Armin menjelaskan hingga saat ini tim penyidik masih terus mengkaji keterlibatan Dahlan Iskan dan dugaan korupsi di balik proyek pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Bahkan kata dia mungkin saja Dahlan Iskan akan ditetapkan sebagai tersangka karena pengadaan mobil listrik tersebut justru hasilnya tidak benar.
"Katanya kan niatnya enggak korupsi tapi kan teori kesengajaan itu ada kesengajaan sebagai kemungkinan," katanya.
Ia melanjutkan, umpamanya pelaku ingin menembak seseorang di balik kaca, orang tersebut tertembak dan kaca juga pecah. Artinya dia tahu orang tersebut berada di dalam kaca kalau dia menembak maka kaca akan pecah, namu dia tetap menembak orang tersebut dan kaca pecah.
"Katanya dia engga nembak kaca tapi orangnya, itu teori kesengajaan sebagai kemungkinan," ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik ini Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi telah divonis menjalani hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar dan ganti rugi Rp 17,1 miliar rupiah.
Dasep ditunjuk oleh Dahlan untuk membuat mobil listrik yang rencananya akan dipamerkan dalam pembukaan konferensi APEC XXI di Bali tahun 2013 lalu. Sayangnya proyek yang telah menyedot anggaran negara Rp 32 miliar tersebut tidak berjalan mulus. Tiga mobil listrik yang berhasil diciptakan dan yang sebelumnya mampu berjalan mengalami problem sehingga masuk ke Laboratorium Teknik Mesin.
Dahlan sendiri menolak jika pengadaan mobil lisrik tersebut telah menggunakan dana APBN. Namun pada kenyataanya dalam proyek tersebut Dahlan menggandeng PT PGN, PT BRI, dan PR Pertamina untuk pendanaan di mana ketiga perusahaan tersebut merupakan milik BUMN.