REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) menyepakati beberapa hal terkait cluster klasifikasi minuman beralkohol. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melewati berbagai perdebatan dalam rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/6).
Ketua Pansus RUU LMB Arwani Tomafi menyebutkan, ada beberapa penggolongan minuman beralkohol. Pertama, kata dia, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.
''Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lima persen sampai dengan 20 persen,'' kata Arwani.
Sementara minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 persen sampai dengan 55 persen. Lalu, untuk minuman beralkohol golongan D adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 55 persen.
''Selain penggolongan di atas, minol juga meliputi, minol tradisional, minol campuran atau racikan III. Selain itu juga terdapat alkohol teknis dengan kadar lebih dari 55 persen,'' kata dia menjelaskan.
Politikus PPP itu menyatakan hingga kini panja baru menyepakati cluster judul minus sub judul itu sendiri dan cluster klasifikasi minus definisi dari Minol tradisional dan definisi Minol campuran. ''Soal judul itu sendiri disepakati untuk dibahas belakangan. Jadi resmi nya soal pandangan fraksi terkait judul akan disampaikan nanti setelah seluruh cluster selesai dibahas,'' ucap dia.