Jumat 13 Aug 2021 17:38 WIB

Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Final

Salah satu yang akan dibahas adalah penggunaan diksi 'larangan' yang mungkin diganti.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Karikatur RUU Minol
Foto: republika
Karikatur RUU Minol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) usai masa reses berakhir. Salah satu yang akan dibahas adalah penggunaan diksi 'larangan' yang mungkin diganti dengan 'pengendalian', 'pengaturan', atau yang lainnya.

"Semua itu masih opsional karena proses politik masih terus berjalan, namun di prolegnasnya yang tercatat secara resmi adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (13/8).

Baleg, kata Baidowi, masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai pada akhir 2021. Saat ini, terdapat 14 materi muatan yang terdapat di dalamnya, yakni 1) definisi minuman beralkohol, 2) jenis, golongan, dan kadar minuman beralkohol, 3) pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi serta perdagangan atau peredaran minuman beralkohol, 4) pembatasan impor minuman beralkohol, dan 5) dukungan pengembangan minol tradisional/lokal.

Lalu, 6) distribusi dan perdagangan minuman beralkohol, 7) cukai dan pajak minuman beralkohol, 8) pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol, 9) batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan konsumsi minol, 10) tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, 11) larangan dan sanksi, 12) partisipasi masyarakat, 13) ketentuan pidana, dan 14) ketentuan penutup.

"Proses pembahasan RUU di Baleg sampai sekarang sedang berlangsung dan sudah melakukan RDPU dengan pakar, LSM (lembaga swadaya masyarakat) penggiat minol, dan lembaga keagamaan," ujar Baidowi.

Dari hasil RDPU sebelumnya, diusulkan agar RUU Larangan Minol juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, peredaran, dan perdagangan. Serta perlunya pusat rehabilitasi bagi korban minuman beralkohol.

"Sehingga tidak semuanya dimasukkan ke penjara. Perlu juga diatur sehingga nanti tidak semuanya di penjara, penjara penuh, seperti peredaran narkoba itu kan ada yang direhabilitasi," ujar Baidowi.

Dalam RDPU selanjutnya, Baleg juga akan mengundang lembaga penegak hukum untuk mendengarkan usulan terkait RUU Larangan Minol. Targetnya, draf RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

"Target kita penyusunan draf RUU selesai tahun ini,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, mengusulkan nama RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, RUU tersebut juga harus mengacu kepada kemaslahatan.

PBNU mendukung diteruskannya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sudah deadlock selama dua tahun. Dia juga menyampaikan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol harus mengacu kepada kemaslahatan.

"Yang dimaksud dengan kemaslahatan saya teringat dengan apa yang disampaikan Imam Al-Ghazali, yang dimaksud dengan kemaslahatan itu adalah menjaga tujuan syariat, tujuan dari agama yang dimaksudkan oleh Allah SWT," ujar Kiai Ishomuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement