Rabu 14 Dec 2022 15:32 WIB

RUU Minol Diminta Diubah Nama

Baleg mengeklaim ada masukan nama RUU tidak menggunakan kata 'Larangan'.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol akhirnya bisa ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Badan Legislasi (Baleg) DPR terus membahas RUU tersebut, termasuk membuka peluang untuk mengganti nama RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengatakan, pergantian nama agar tidak menimbulkan perdebatan yang panjang. "Masukan berbagai elemen tidak menimbulkan debatable terhadap berbagai persoalan yang kita bahas terutama tentang nama daripada judul RUU ini mereka minta supaya judul tidak seperti dalam konsep sekarang adalah larangan minuman beralkohol," kata Guspardi, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Anggota Baleg DPR lain, Illiza Sa'aduddin Djamal menuturkan, dalam penerapan Qanun Jinayat atau Perda bisa melihat Provinsi Aceh 6/2014. Ia menekankan, saat Aceh menerapkan hukum syariat ini ternyata menurunkan angka tindak kejahatan.

Baik dari kejaksaan, mahkamah syariah sampai kepolisian sendiri mengatakan kasus kejahatan seperti yang bersumber dari khamar minal semakin hari semakin menurun. Selain itu, implementasi memperlihatkan kalau Pemprov Aceh tidak terlalu kaku.

Salah satunya sektor pariwisata mengingat Aceh merupakan salah satu destinasi wisata. Selain mendukung penuh kehadiran regulasi berupa Undang-Undang tentang minuman beralkohol, Aceh meminta dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini.

"Bila ada hotel berbintang lima, Qanun ini aturan sanksinya menyesuaikan dengan hukum nasional. Artinya, yang dibolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol khusus kepada non-Muslim, nah itu sifatnya personal," ujar Illiza.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menambahkan, memang ada masukan penting yang menjadi catatan penting Baleg. Selain aspek-aspek manfaat dan mudarat dari minol, soal nama RUU memang disarankan tidak lagi menggunakan kata larangan.

Dalam berbagai diskusi, misal, diusulkan kata larangan diubah menjadi kata-kata seperti pengaturan. Hal ini dimaksudkan agar RUU tidak terkesan eksklusif, tapi sebagian besar kalangan masyarakat sepakat dengan kehadiran RUU tersebut.

"Masyarakat pada umumnya setuju ya pada RUU Larangan Minuman Beralkohol karena keresahan masyarakat terhadap penggunaan minuman beralkohol cukup meresahkan," kata Baidowi.

Selain itu, anggota Baleg DPR lain, Taufik Basari menekankan, RUU Minol ini dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan industri minol maupun pariwisata. Artinya, tetap fokus kepada pembatasan dan pengendalian produksi dan distribusi.

Selain itu, ia menegaskan, RUU Minol akan memberikan kepastian penegakan hukum terkait penyalahgunaan minuman beralkohol. Yang mana, diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang diakibatkan minol dengan memperhatikan adat dan agama.

Basari melihat, RUU Minol memang tidak cuma memiliki dampak baik, sekaligus berdampak kepada persoalan kriminalisasi. Ia merasa, peran negara semestinya menata kelola kebutuhan masyarakat yang sejalan pula perlindungan kesehatan.

"Dengan ini kita pastikan dari segi pariwisata tidak terganggu dengan RUU Minol dan di sisi lain juga perlu dipertimbangkan agar RUU ini bisa bermanfaat, bukan menjadi suatu hambatan atau munculnya permasalahan-permasalahan," ujar Basari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement