Jumat 16 Dec 2022 16:35 WIB

DPR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Dikaji

Anggota Badan Legislatif DPR sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol masih dikaji.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi IX Nur Nadlifah sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol masih dikaji.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX Nur Nadlifah sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol masih dikaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nur Nadlifah mengatakan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sampai saat ini masih dalam proses pengkajian dan pendalaman. Sebab, di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya.

"Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji RUU Larangan Minol. Sehingga, ketika RUU ini muncul menjadi Undang-Undang yang bisa diterima. Undang-Undang kita harus melindungi semuanya," kata Nur, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, Baleg DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ketiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selain ke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh dan NTB. Ini merupakan upaya Baleg DPR agar nantinya ketika RUU ini sudah diundangkan menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.

Ia menambahkan, produk hukum harus bisa melindungi segenap masyarakat. Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasanya membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini," kata politisi dari Fraksi PKB ini.

Menurutnya, tidak dapat dimungkiri, di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka undang-undang harus bisa mengakomodir kepentingan banyak kalangan.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya menuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minuman beralkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentu dengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain itu tidak bisa dimungkiri," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 39 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dari sebelumnya yang berjumlah 41.

Terbaru, Baleg mengeluarkan RUU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) dari Prolegnas Prioritas 2023. Diketahui, RUU tersebut merupakan satu-satunya produk legislasi yang diusulkan oleh Komisi V DPR.

"Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (12/12/2022).

Sebanyak enam fraksi setuju jika RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Terdapat tiga fraksi yang menolak, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Sebab, RUU tersebut telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada pekan lalu.

Terdapat 39 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement