Selasa 31 May 2016 18:26 WIB

Tiga Pembunuh Sekeluarga di Medan Dituntut Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa perkara pembunuhan sekeluarga dengan sadis di Jl Sei Padang, Medan dituntut dengan hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka bersalah telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Joice Sinaga dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Selasa (31/5). Ketiga terdakwa yang diadili, yakni Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap pasangan Yakub Muchtar (69) dan Nurhayati (60) serta cucunya, Dika (7) sudah terencana. "Terdakwa tidak merasakan penyesalkan perbuatannya selama proses persidangan," kata JPU Joice.

Atas perbuatannya itu, JPU menyebut ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Menyikapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim pun menutup persidangan hingga pekan depan.

Keluarga korban langsung menyambut tuntutan ini dengan tangisan. Salah satu anggota keluarga korban, Erika Muchtar mengatakan, perbuatan terdakwa sangat kejam. Ia berharap, tuntutan JPU tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.

"Ini yang kita harapkan. Mudah-mudah ke depannya majelis hakim membuka hati untuk menjatuhkan hukuman mati," kata Erika usai mengikuti sidang di PN Medan.

Baca juga, Polisi Cokok Tiga Pembunuh Satu Keluarga di Palembang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement