Ahad 29 May 2016 20:05 WIB

Ditinggal Istri Setahun, Ayah Tega Cabuli Tiga Putri Kandungnya

Rep: Issha Haruma/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aksi kejahatan seksual terhadap anak terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Padang Lawas, Sumatra Utara, seorang ayah tega mencabuli ketiga putri kandungnya setelah setahun pisah ranjang dengan istrinya yang pergi mencari nafkah. 

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan, nama lelaki tersebut bernama Baluddin (48 tahun), warga desa Sigalapung, Hutaraja Tinggi, Padang Lawas. Dengan teganya ia mencabuli ketiga anak kandungnya yang berinisial WL (9 tahun), AN (6) dan ZR (4).

"Perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di desa Sigalapung. Terakhir kali tersangka melakukan perbuatan cabul sekitar bulan Mei 2016, yaitu terhadap korban AN," kata Rina, Ahad (29/5).

‎Rina menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang juga istri pelaku bernama Zubaidah. Ia langsung melapor ke polisi usai mendengar pengakuan ketiga putrinya terkait kejadian tersebut pada Rabu (25/5).

Kepada penyidik, ‎pelaku mengaku tega melakukan perbuatan itu karena sudah setahun pisah ranjang dengan istrinya. Selama berpisah, Zubaidah tinggal di kampung sebelah yang berjarak sekitar empat kilometer dari rumah pelaku dan tiga anaknya. Di sana, Zubaidah bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.

"Sehingga pelaku mencari pelampiasan hawa nafsunya," kata Rina.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, Rina mengatakan, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan. Sementara ketiga korban telah bersama ibunya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement