REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Taman Sari mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial J (16 tahun) dengan menangkap terduga pelaku FR (39 tahun), Kamis (20/7/2023). Pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras lalu diajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Adhi, aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga melaporkan dugaan kasus persetubuhan itu ke Polsek Metro Taman Sari. Korban mengeluhkan kepada orang tuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil. Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," kata Adhi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebut pelaku FR dengan keluarga korban sudah saling kenal. Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
"Antara pelaku dengan korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujar Roland.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.