REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan empat pria lanjut usia (lansia) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis, Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan empat tersangka itu berinisial JH (62 tahun), AS (51), TH (58), dan SR (51). Mereka merupakan warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga.
"Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan," katanya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Imam Saefudin dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Ajun Inspektur Polisi Satu Hesti Nugraheni, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya. Setelah dicek dan diketahui positif hamil, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga. Polisi lalu menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Donni mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, pemerkosaan bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumah. Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam rumah AS dan diajak bersetubuh dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.
"Setelah selesai melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban," katanya.
Ia mengatakan AS kemudian menceritakan hal itu kepada JH, TH, dan SR hingga ketiga orang tersebut melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023.
Bahkan, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali. Donni mengatakan keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.