Jumat 02 Jun 2023 13:26 WIB

Kesalahan Fatal Kapolda Sulteng Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Versus Komnas PA

Irjen Agus dinilai tak punya kapasitas untuk memahami kasus kekerasan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho
Foto: Instagram/@bidhumaspoldasulteng
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mencabut pernyataannya soal kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Agus memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur daripada pemerkosaan dalam kasus itu. 

"Kami mendesak Kapolda Sulteng segera mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus yang diderita putri remaja dari keluarga miskin ini bukanlah perkosaan tetapi hanyalah persetubuhan," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Republika, Jumat (2/6/2023). 

Baca Juga

Arist menuding Irjen Agus tak punya kapasitas dan kemampuan memadai untuk memahami kasus kekerasan seksual. Sehingga Irjen Agus mengeluarkan pernyataan yang jauh dari semangat perlindungan anak.  "Kapolda Sulteng gagal paham dan tidak punya perspektif perlindungan anak," ujar Arist. 

Arist menyayangkan pernyataan Irjen Agus seolah menggambarkan terjadinya suka sama suka di balik perkosaan ini. Padahal akibat tindakan para pelaku menyebabkan korban harus menjalani operasi rahim.  "Untuk diketahui dalam kasus ini tidak ada  istilah suka sama suka, apapun bentuknya," ucap Arist. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement