REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, memberikan surat izin pakai tanah kepada 1000 warga yang menempati tanah keraton.
"Ada 1000 warga yang mendapatkan surat izin dan ini kebijakan keraton kasepuhan dalam ketertiban pertanahan di Cirebon, ksususnya tanah milik keraton," kata Sultan Sepuh Ke-XIV RA Arief Natadiningrat di Cirebon, Selasa.
Selain itu juga ada 14 petani yang menggarap seluas 76 ribu meter persegi sawah milik keraton yang mendapatkan surat izin untuk menggarapnya.
Sultan menuturkan pemberian surat izin tersebut upaya mendukung reforma agraria supaya lahan-lahan bisa dipergunakan sebaik-baiknya.
Ia mengatakan surat izin yang pihaknya keluarkan untuk warga dan semua yang menempati tanah keraton disepanjang rel kereta api sudah sepengetahuan pihak PT KAI.
"Ini perpanjangan yang ketiga dari pihak kami," tuturnya.
Sultan menambahkan untuk sengketa dengan PT KAI mengenai tanah yang ada di sepanjang rel sampai sekarang sudah memasuki pengadilan.
Dan dari proses itu, menurutnya tidak ada pemenang baik dari pihak keraton maupun PT KAI.
"Surat izin pakai dikeluarkan sebelum proses persidangan dan juga telah diketahui oleh PT KAI," tambah Sultan.