Selasa 17 May 2016 00:45 WIB

Sony, Pemerkosa 58 Anak Layak Dihukum Mati

Rep: C36/ Red: Ilham
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto:
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Kelima korban, lanjut Jeannie, berinisial AK, FD, I, A dan K. Saat mengalami perkosaan oleh Sony, kelima korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kasus perkosaan anak ini dapat terungkap setelah keluarga mencari AK yang pada 2015 lalu hilang dari rumah selama lima hari.

Oleh keluarganya, AK ditemukan di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Saat didesak ibunya, AK mengakui telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan Sony. Kejadian itu berlangsung di sebuah hotel di Kediri.

Saat kejadian berlangsung , AK mengakui jika tidak hanya dia yang menjadi korban. "Dia bersama tiga gadis lain. Sebelum menjadi korban, keempatnya dipaksa meminum obat yang memberi efek pusing, lemas, mual, dan gemetar," ungkap Jeannie.

Setelah itu, pelaku Sony menyetubuhi keempat gadis praremaja tersebut. Menurut penuturan AK, pelaku dan keempat gadis berada di satu tempat saat kejadian berlangsung. Selain dipaksa minum obat, keempat korban juga dipaksa menyaksikan video porno.

Jeannie menjelaskan, ada 17 korban dari Sony yang kini sudah diidentifikasi, termasuk lima yang sedang disidangkan. Seluruh korban berusia pra remaja hingga 17 tahun.

Sementara, keberadaan sebanyak 12 korban lain mulai sulit dilacak. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid, 12 korban diduga diancam oleh pelaku. "Pelaku SS dan anak buah mengancam keluarga korban. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku," ujar Habib.

Hal itu, kata dia, terindikasi dari pesan singkat pelaku kepada orang tua korban. Korban dijanjikan uang sebesar Rp 60 juta dan satu buah motor jika tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement