Senin 16 May 2016 05:15 WIB

Komnas Perempuan: Percepat Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Achmad Syalaby
KOmnas Perempuan
KOmnas Perempuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan mendesak pemerintah dan legeslatif untuk segera membahas rancangan undang undang penghapusan kekerasan seksual. RUU ini menjadi sangat penting ketika landasan hukum yang ada saat ini tidak mengakomodir kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan.

Azriana, Ketua Komnas Perempuan melalui siaran pers nya mendesak legeslatif untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Draft yang dijadikan acuan RUU pun diharapkan Komnas Perempuan tidak mendeskriditkan perempuan dan menjunjung nilai nilai HAM.

Azriana mengatakan, poin penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini salah satunya adalah mempermudah pembuktian terhadap korban. Perspektif hukum yang berpihak pada korban harus menjadi landasan utama dari RUU ini.

"Disana harus memuat bagaimana dampak psikologis korban. dan bisa mengakomodir ketakutan korban atas ancaman pelaku. Juga untuk tidak mendeskriditkan korban dengan perspektif patriaki yang kerap memandang perempuan yang salah dalam kasus perkosaan," ujar Azriana, Senin (16/5).

Azriana mengatakan, dalam mendukung beresnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu dorongan pemerintah dengan mengeluarkan surat prioritas dan percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement