Sabtu 14 May 2016 15:59 WIB

Muhammadiyah Siap Advokasi Kasus Kekerasan Seks terhadap Anak

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pdato politiknya jelang penandatanganan nota (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pembinaan kesadaran bela negara di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13/4).(Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pdato politiknya jelang penandatanganan nota (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pembinaan kesadaran bela negara di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13/4).(Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menyampaikan, pihaknya akan mengadvokasikan seluruh kasus kekerasan seks terhadap anak yang dilaporkan pada bagian Hukum dan HAM Muhammadiyah. Hal ini Haedar sampaikan, mengingat kasus kekerasan seks terhadap anak kian marak terjadi.

"Yang jelas tidak boleh ada toleransi dengan kasus seperti ini," katanya saat ditemui di Hotel Sahid Rich Yogyakarta, Sabtu (14/5). Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut dibiarkan menguap tanpa ada kelanjutan advokasi yang jelas, hal serupa bisa saja terjadi di tempat lain.

Sementara itu, terkait permintaan advokasi dari korban JIS, Haedar mengaku belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut ke Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah. Namun, jika permintaan advokasi sudah masuk, timnya akan segera bergerak untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum. 

Untuk kasus Yuyun, Haedar mendapat kabar saat ini keluarga korban tengah diteror oleh pihak yang tidak dikenal. "Entah siapa yang meneror. Tapi ini juga harus segera kita advokasikan," kata dia.

Menurut Haedar, dalam mengadapi kasus kekerasan seperti ini, masyarakat dan pemerintah harus mampu bersikap tidak bertoleransi kepada pelaku. Dia menilai, toleransi sekecil apapun akan memberikan pembenaran terhadap pelaku kekerasan. 

Hal ini kemudian akan menimbulkan kerugian di sisi korban. "Kalau begitu, nanti yang salah malah jadi korbannya. Maka itu negara juga tidak boleh abai terhadap kasus-kasus seperti ini. Semuanya harus diselesaikan sampai tuntas," ujar Haedar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement