Kamis 12 May 2016 21:28 WIB

Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan di Sidang Salim Kancil

 Sejumlah terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan aktivis lingkungan Salim Kancil
Foto: Antara/Didik Suhartono
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan aktivis lingkungan Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menunda tuntutan terhadap pelaku penganiayaan hingga menewaskan aktivis tambang pasir besi, Salim Kancil, di Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian Lumajang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5).

JPU Naimullah mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya masih belum siap dengan tuntutan yang akan diberikan pada persidangan kali ini. "Kami masih belum siap dengan tuntutan ini karena memang berkasnya cukup banyak dan kami belum siap," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan jadwal persidangan hari ini, rencana agenda sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa dimana jumlah terdakwa dalam kasus ini sebanyak 34 orang dan dibagi dalam beberapa berkas.

"Dalam tuntutan ini, jaksa butuh meneliti lebih lanjut berkas dan keterangan saksi. Walau dakwaan untuk terdakwa sama tetapi tuntutannya bisa berbeda sesuai keterangan saksi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutanto mengingatkan lagi kepada JPU supaya jaksa untuk siap dengan tuntuntanya dengan menunda persidangan sampai pekan depan, Selasa (19/5).

"Kami berharap tidak ada penundaan lagi. Begitu pula kepada penasihat hukum supaya siap dengan pembelaannya satu pekan setelah tuntutan dibacakan," katanya.

Persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Dalam aksi pengeroyokan tersebut Salim Kancil tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement