REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja polisi untuk menuntaskan tragedi Salim 'Kancil' dinilai belum memuaskan. A'ak Abdullah dari Laskar Hijau sebuah lembanga swadaya masyarakat yang mendampingi Salim dan Tosan menolak penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar menyatakan banyak pelaku penganiyaan dan pembunuhan yang belum ditangkap. Padahal nama-nama tersebut sudah disebutkan dalam persidangan.
"Kurang lebih puluhan orang, pelakunya 60-an, yang ditangkap baru 35 orang," katanya saat dihubungi Republika, Senin (21/3).
A'ak mengatakan Laskar Hijau dan warga desa sudah memberikan surat ke Polda Jawa Timur. Surat tersebut berisi nama-nama orang yang terlibat dalam pembunuhan Salim dan penganiyaan Tosan. Dalam kesaksian Tosan di persidangan muncul 13 nama baru yang ikut melakukan pengeroyokan.
"Tiga orang masuk daftar DPO, lainnya belum ada respon dari Polda," ujar A'ak.
Walaupun begitu A'ak menyatakan puas dengan proses persidangan. Tuntutan jaksa dirasa sudah maksimal. Jaksa menutut hukum mati kepada Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono.
Selain itu hakim juga memanggil beberapa kepala desa yang desanya mengalami kerusakan lingkungan. A'ak berharap proses persidangan dapat berkembang ke pengerusakan lingkungan lainnya di daerah sekitar Desa Selok Awar-Awar.
"Kasus ini juga berkembang kalau melihat dinamika persidangan," katanya.