Jumat 13 Oct 2023 06:25 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Penambangan Pasir di Klaten, Ini Klarifikasi ESDM Jawa Tengah

Penggerebekan penambangan pasir diduga ilegal dilakukan pada Senin (9/10/2023).

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Sejumlah penambang pasir menaikkan pasir ke dalam truk. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah penambang pasir menaikkan pasir ke dalam truk. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN–Tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Bandungan, Jatinom, Klaten, digerebek Bareskrim Polri. Kepala Bidang Minerba ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto mengaku Bareskrim memang menghubungi pihaknya. Namun, saat eksekusi penggerebekan ESDM Jateng tak dilibatkan.

"Pada saat melakukan, Bareskrim Mabes Polri tidak melibatkan ESDM, ESDM hanya dipanggil, dimintai saksi untuk mengukur, mengecek apakah koordinat yang dilakukan kegiatan itu terdapat izin atau tidak," kata Agus ketika dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Agus menjelaskan hanya diminta Bareskrim untuk mengecek apakah koordinat tambang yang diberikan memiliki legalitas atau tidak. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail kegiatan penggerebekan.

"Kemudian menghitung luasan dan volume dengan perhitungan drone yang kita miliki untuk menghitung luasan yang sudah terjadi itu saja. Jadi pada saat penindakan ESDM juga gak tahu, masuknya kapan, datangnya kapan orangnya siapa gak tahu," katanya.

"Tahu-tahu setelah dari surat Bareskrim minta keterangan ahli dari ESDM untuk mengeplot titik titik koordinat dimana kegiatan operasi Bareskrim minta keterangan koordinat tersebut legalitasnya ada atau tidak," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta peran aktif semua pihak untuk ambil bagian dalam menangani tambang yang diduga ilegal. "Dalam kegiatan penanganan kegiatan ilegal peran serta masyarakat seluruh aparatur semua lini harus ikut bertanggung jawab karena itu yang dirusak punya negara," katanya.

"Kenapa? karena di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 Ayat 3 bumi air tanah dan seisinya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu kegiatan yang sifatnya tidak berizin atau merupakan pencurian sumber daya alam yang menjadi penguasaan atas negara kan dilakukan penindakan," katanya.

Kendati demikian pihaknya mengatakan tak bisa menyalahkan salah satu pihak terkait dugaan tambang ilegal. Selain diperlukannya kesadaran, supply-demand juga mempunyai andil.

Menurutnya, kegiatan yang diduga tambang ilegal tersebut tak mungkin terjadi apabila tak ada kebutuhan yang mengharuskannya. "Kesadaran kesadaran yang melakukan itu kan digugah, dikandani (dinasehati), tapi semua itu gak bisa disalahkan masyarakatnya, pelakunya. Semuanya punya tanggung jawab karena itu terkait supply and demand," katanya.

Dari informasi yang dihimpun Republika.co.id, penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (9/10/2023). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto. "Iya betul, (Senin kemarin)," kata Bayu ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/10/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan kronologis rinci lantaran kegiatan tersebut adalah wewenang dari Bareskrim Polri. Namun, pihaknya memastikan akan mengecek hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement