REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, setuju bahwa pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan pembangunan atau program yang sudah baik. Kendati begitu, dia menegaskan, keberlanjutan itu bukan berarti menempatkan anak keturunan sebagai pengganti.
"Kontinuitas memang harus ada. Tapi, kontinuitas tidak dalam artian orang atau keturunannya," kata Yusril ketika jumpa awak media di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Pernyataan Yusril ini mencuat saat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, semakin santer dikabarkan akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengaku tidak setuju dengan keterlibatan Presiden Jokowi dalam penentuan cawapres pendamping Prabowo.
Sebab, konsultasi atau permintaan restu kepada presiden itu terkesan menimbulkan dinasti politik. Hal itu disampaikan karena Yusril mendapatkan penjelasan langsung dari Prabowo bahwa Menteri Pertahanan itu mengonsultasikan nama-nama kandidat cawapres kepada Jokowi sebelum membuat keputusan. PBB merupakan partai pendukung Prabowo.
"Menurut saya, sebenarnya tidak perlu ada hal-hal seperti itu (konsultasi ke presiden). Jadi, politik itu jangan terkesan menimbulkan satu dinasti dan jangan ada restu-restuan (presiden) seperti tadi itu," kata mantan menteri Hukum dan HAM itu.
Menurut dia, kandidat cawapres tidak perlu mendapatkan restu presiden pejawat. Yang diperlukan justru komitmen kandidat tersebut untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan baik selama Pemerintahan Jokowi.
"Yang paling penting, setiap pemimpin itu menyadari bahwa mereka bukan harus merobohkan atau menghapuskan apa-apa yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Tapi, dia meneruskan apa yang baik dan tetap hormati apa yang ada itu," kata pakar hukum tata negara itu.
Sebagai gambaran, Gibran Rakabuming bisa memenuhi syarat menjadi cawapres apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun diturunkan. Gibran kini berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota Solo. MK akan membacakan putusan pada Senin (16/10/2023).