Sabtu 07 May 2016 13:56 WIB

Polri: Pemda Bengkulu Butuh Perda Pelarangan Minol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Minuman beralkohol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengaku kesulitan melakukan penindakan terkait konsumsi minuman beralkohol di banyak daerah.

Padahal, dampak dari konsumsi minumal beralkohol ini sangat besar. Salah satu contohnya adalah kasus pemerkosaan yang terjadi di Bengkulu oleh 12 pelaku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Agus Rianto mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah Bengkulu atau daerah lainnya sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan konsumsi minuman beralkohol.

"Masyarakat seharusnya mencegah konsumsi minumal beralkohol, Pemda juga harus membuat Perda pelarangan konsumis minuman beralkohol," tutur Agus Rianto di Jakarta, Sabtu (7/5).

Agus melanjutkan, kalau Pemda sudah membuat Perda soal pelarangan konsumsi minuman beralkohol, pihak kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan atas pelanggaran untuk konsumsi minol.

Dengan kata lain, kepolisian dapat turut aktif melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap siapapun yang mengkonsumsi minol. Jadi, dampak dari konsumsi minol dapat dicegah sedini mungkin.

Merujuk pada kasus pemerkosaan terhadap Yuyun di Bengkulu oleh 12 pelaku, Polri menegaskan pemicu utama terjadinya kasus itu akibat konsumsi minol oleh pelaku.

Seharusnya, Pemda setempat sudah memiliki Perda pelarangan konsumsi minol termasuk tuak yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab, sebelum melakukan kejahatannya, pelaku tengah mengkonsumsi minumal beralkohol meskipun bukan minol pabrikan, tapi minol jenis tuak.

"Faktor pemicu utamanya adalah minuman beralkohol, meskipun bukan minol pabrikan, tapi tuak yang kadar alkoholnya juga besar," ujar Agus.

Agus menambahkan, saat ini 7 dari 12 pelaku sudah masuk tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut ketujuh pelaku yang masih dikategorikan anak-anak tersebut dengan ancaman hukuman pidana kurungan 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement