Kamis 28 Apr 2016 21:14 WIB

RUU Tax Amnesty dan Revisi Pilkada tak Jadi Dibahas Saat Masa Reses

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung Nusantara I DPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara I DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty tak jadi dibahas saat masa reses DPR. Pembahasan akan dilanjutkan saat dimulai masa sidang kelima DPR pada 17 Mei mendatang.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4) malam.

"Jadi masuk tanggal 17 Mei langsung paripurna, setelah itu segera mulai pembahasan," kata Ahmadi.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pengampunan Pajak saat masa reses urung dilakukan sebagaimana direncanakan sebelumnya. Ahmadi mengatakan, meski pengajuan pembahasan saat masa reses telah disampaikan kepada pimpinan DPR, Komisi XI memutuskan pembahasan dilanjutkan saat masa sidang dimulai.

"Berdasarkan peraturan boleh dilakukan asal persetujuan pimpinan, dan enggak keberatan, tapi kembali lagi ke komisi, akhirnya setelah masa sidang," ungkapnya.

Begitu pun halnya dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya akan tetap dibahas saat masa reses berlangsung urung dilaksanakan. Rapat Komisi II DPR teranyar memutuskan pembahasan dilakukan menunggu masa reses dimulai.

"Masa reses enggak ada pembahasan," ujar anggota Komisi II, Yandri Susanto.

Hal ini menurutnya, revisi UU Pilkada sudah hampir rampung sehingga menunggu masa reses tidak akan memperlama proses pembahasan. 

"Timmus dan timsin sedang bekerja. Pemerintah dan Komisi II sepakat untuk dilanjutkan masa sidang berikut," ujar Anggota DPR dari fraksi PAN tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tetap diintensifkan saat masa reses DPR. Begitu pun halnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pembahasan Revisi UU Pilkada akan tetap dikebut saat masa reses berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement