Kamis 28 Apr 2016 17:10 WIB

Kalah dari Yusril, Pejabat Biro Hukum Pemprov: Kami tak Dimarahi Ahok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10).   (Antara/Hafidz Mubarak)
Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum melaporkan secara detail ke Ahok soal kekalahan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pengacara Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra. Hal ini dikarenakan salinan putusan baru akan dikirmkan esok hari, Jumat (29/4).

 

"Kita belum lapor secara detail (hasil) pertimbangan majelisnya ke Pak Ahok, tapi kita memang kalah. Kita lagi lakukan upaya hukum yang seharusnya kita lakukan saja," katanya pada Kamis, (28/4).

Meski kalah di persidangan, ia memastikan pihaknya tak mendapat kritik pedas dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  "Nggak lah, nggak dimarahin, nggak dimarahin, biasa saja. Bapak sih kalau kita (kasih tahu) ini memang datanya seperti ini pak," katanya.

 

Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

 

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina. Sebab, pengadilan menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

 

Biro Hukum DKI menjanjikan akan meneruskan proses hukum dengan cara mengajukan kasasi. Apabila data maupun dokumen yang dimiliki oleh pemprov DKI masih kurang namun proses hukun harus terus berjalan. "Ya memang prosedurnya yang harus kita lakuin seperti itu, semua perkara kita harus sampai upaya hukum yang mentok seperti apa, jadi kita ada upaya seperti itu. Itu kayak semacam protap kita," jelasnya.

Baca juga, Kalah dari Warga Bidara Cina, Pemprov DKI Ajukan Kasasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement