Sabtu 23 Apr 2016 14:01 WIB

Penangkapan Samadikun Soal Kemauan dan Putusan Politik

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Perlakuan istimewa pejabat negara saat menerima terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono mendapat kritikan. Namun kritikan tersebut sebaiknya jangan menganggu fokus utama dari kasus ini.

"Kita boleh mengktirik cara yang seolah-olah istimewa, tapi jangan sampai melupakan target utama untuk mengejar buronan yang lain dan mengembalikan uang negara," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk 'BLBI yang Nyaris Terlupa' di Jakarta, Sabtu (23/4).

Dia pun mengkritik mengapa pemerintahan sebelumnya tidak mampu menangkap Samadikun. Ray menyebut penangkapan Samadikun hanya soal kemauan dan putusan politik semata.

"Ini kejahatan yang membuat kita tertatih-tatih. Korbannya 230 juta orang," kata dia.

(Baca Juga: Kenapa Samadikun tak Diborgol? Ini Alasannya)

Karena itu, Ray berharap pemerintah segera menuntaskan kasus ini dan segera menghukum para buron. "Presiden tidak boleh melakukan pembatasan, malah harus dibuka seluas mungkin untuk menuntaskan kasus BLBI dan Bank Century," ujarnya.

Dia menyebut ada sekitar 50 orang lagi buron yang harus diburu. Jika dalam satu bulan, kepolisian dan kejaksaan mampu menangkap dua orang buron dalam satu bulan, maka dalam tiga tahun perburuan itu dapat selesai.

Samadikun adalah mantan presiden komisaris PT Bank Modern, Tbk. Dia telah menyalahgunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Tindakan tersebut pun telah mengakibatkan kerugian negara Rp 169 miliar.

(Baca Juga: Penangkapan Samadikun Dinilai Sebagai Keputusan Politik)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement