REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan cara berangsur.
"Saya beri petunjuk (jaksa) akan lebih baik jika uang pengganti itu di bayar kontan saja," ujar Jaksa Agung Prasetyo.
Samadikun sebelumnya meminta supaya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar rupiah dilakukan secara berangsur. Samadikun memiliki beban angsuran setiap tahunnya Rp 42 miliar rupiah.
Prasetyo mengatakan hingga saat ini jaminan yang diberikan Samadikum masih dalam perhitungan pihak Kejaksaan. Jaminan yang diberikan yakni sertifikat rumah di kawasan Menteng, sertifikat tanah di daerah Cipanas, serta mobil.
"Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang diverifikasi, sedang di hitung," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan rumah yang berada di jalan Jambu, Menteng ditaksir senilai Rp 50 miliar rupiah.
Sedangkan tanah Samadikun yang berada di puncak Cipanas, Arminsyah belum mengetahui seberapa luas tanah tersebut dan berapa nilainya dalam rupiah.
Samadikun merupakan buronan kasus BLBI yang merugikan negera sebesar Rp 169 miliar rupiah pada tahun 2003. Samadikun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Samadikun sebelumnya ditangkap atas kerja sama dengan pihak kepolisian Shanghai, Cina apa Jumat (15/4).