Kamis 17 May 2018 20:11 WIB

Kejati Setorkan Uang Terpidana BLBI ke Kas Negara

Uang Rp 87 miliar berasal dari terpidana BLBI Samadikun Hartono.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyetorkan uang pengganti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 87 miliar kepada kas negara melalui Bank Mandiri. Uang tersebut berasal dari terpidana Samadikun Hartono.

"Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis (17/5). 

Ia menjelaskan, uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil. Pertama, Rp 40 miliar; kedua, Rp 41 miliar; ketiga, Rp 1 miliar; dan keempat, Rp 87 miliar. 

"Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar," kata dia.

Baca Juga: Terpidana BLBI Kembalikan Uang Korupsi Rp 87 M Secara Tunai

Dia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut. “Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak, kami akan bertindak tegas," katanya. Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, Kejati DKI juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun yang telah disita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan melalui transfer Bank Mandiri. "Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui Bank Mandiri. Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti," katanya.

Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar itu. Namun, Samadikun sempat buron setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut pada 2003.

Samadikun ditangkap tim gabungan di Cina pada April 2016 setelah buron sejak 2003. Kemudian, dia diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

In Picture: Koruptor BLBI Kembalikan Uang Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement