Rabu 11 May 2016 16:51 WIB

Kejakgung: Aset Samadikun Masih Didata

Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo (kedua kanan)
Foto: Raisan Al Farisi/republika
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan penyelesaian aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar, sudah mulai ada pembicaraan dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Samadikun (aset) mulai ada pembicaraan dengan Pidsus, Kita minta supaya segera dipenuhi asetnya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/5).

Saat ditanya batas waktu untuk eksekusi aset Samadikun Hartono, ia berdalih tanyakan saja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.

Sebelumnya, Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.

"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement