Sabtu 01 Aug 2020 16:50 WIB

GPII: Penanganan Oknum Bantu DT tak Berhenti di Kode Etik

Kepercayaan publik kepada lembaga Bareskrim Polri tidak akan pudar karena kasus ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Purwakarta menilai, penanganan oknum kepolisian yang telah mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra (DT), sudah sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian. Penanganan itu meliputi disiplin, kode etik, dan pidana.

Ketua PD GPII Kabupaten Purwakarta sekaligus akademisi Hukum Aripin mengatakan, penanganan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, tidak akan berhenti pada sisi kode etik saja. Kasus Djoko Tjandra ini, tak hanya bisa dilihat dari sisi hukum saja. Namun, harus dilihat dari segi kepentingan yang lainnya.

"Sosok Djoko Tjandra ini seorang buronan yang sudah lama. Namun, kenapa baru ramai sekarang ya," ujar Aripin dalam siaran persnya, Sabtu (1/8).

Di sisi lain, kata dia, Bareskrim Polri juga sudah menindak secara tegas atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh salah satu oknum kepolisian yang bernama Brigjen Prasetijo Utomo. "Saya percaya Bareskrim Polri akan memproses penanganan tersebut ke ranah pidana. Namun, Bareskrim Polri sampai hari ini sedang mencari apakah seorang jenderal tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidananya atau tidak," katanya.

Aripin mengatakan, Bareskrim Polri yang di komandoi oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan kepolisian dalam menangani kasus Djoko Tjandra. 

Yakni, dengan menetapkan adanya pelanggaran kode etik pada oknum yang telah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra karena telah membantu buronan kasus Cessie Bank Bali tersebut.  

Aripin pun yakin, Institusi Bareskrim Polri tidak akan pandang bulu. Siapapun yang berani macam-macam dengan hukum, entah itu seorang jenderal atau siapapun, akan ditindak secara tegas. Kepercayaan publik kepada lembaga Bareskrim Polri tidak akan pudar karena kasus ini. "Sejauh ini, saya masih tetap yakin dan percaya orang-orang yang menjabat di Bareskrim Polri bukan orang kemarin sore yang baru menangani satu kasus," katanya.

Menurutnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo menakhkodai Bareskrim Polri karena kemampuan dan pengalamannya yang begitu banyak. Sehingga, Bareskrim Polri secara kelembagaan akan segera menyelesaikan secara tegas dan pasti terkait  ulahnya seorang oknum yang telah memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement